BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) MAJU BERSAMA

  • Dec 05, 2025
  • Khairil Ilmi

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BUM Desa MAJU BERSAMA Desa Anjir Serapat Muara 1 berkedudukan di Desa Anjir Serapat Muara 1, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala.

Maksud pendirian BUM Desa Maju Bersama Desa Anjir Serapat Muara 1 adalah mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa yang terdiri dari:

  1. Usaha Pertanian dan Perkebunan;
  2. Usaha Peternakan dan Perikanan,
  3. Usaha Perdagangan;
  4. Usaha Bidang Jasa;

Tujuan pembentukan BUM Desa MAJU BERSAMA Desa Anjir Serapat Muara 1 adalah untuk:

  1. mengembangkan unit usaha yang layak dan sangat berpotensi dikembangkan secara ekonomi, di antaranya usaha pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, serta perdagangan yang direncakanan secara berkelanjutan;
  2. mengembangkan unit usaha lain, seperti usaha di bidang jasa, kesenian, hiburan, dan rekreasi sesuai dengan perkembangan usaha;
  3. melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang kurang mendapatkan akses lembaga keuangan;
  4. membangun kerjasama dengan pihak lain berdasarkan prinsip kemitraan;
  5. membantu terwujudnya integrasi program-program yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat;
  6. mendorong masyarakat untuk berperan serta aktif dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan;
  7. pusat Informasi keberadaan Desa Wisata di Desa Anjir Serapat Muara 1 dan wilayah sekitarnya; dan konsolidasi produk UMKM menjadi sentra produk UMKM di Desa Anjir Serapat Muara 1