PELANTIKAN ANGGOTA BPD PAW PERIODE 2020-2028
- Jul 03, 2026
- Khairil Ilmi
Anjir Muara, 29 Juni 2026 – Pemerintah Kecamatan Anjir Muara melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2020–2028 pada Senin, 29 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Anjir Muara ini dilaksanakan secara bersama-sama untuk tiga desa, yaitu Desa Anjir Serapat Muara I, Desa Anjir Serapat Lama, dan Desa Beringin Jaya.
Prosesi pelantikan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat. Pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Camat Anjir Muara, Hj. Titien Hariyati, SSTP., MM, dengan didampingi oleh Kepala KUA Anjir Muara, Bapak Samani, S.Ag., MH, yang memandu pembacaan sumpah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelantikan PAW BPD ini merupakan bagian dari proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa untuk memastikan keberlangsungan tugas dan fungsi BPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat desa serta menjadi mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam sambutannya, Camat Anjir Muara menyampaikan harapan agar anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mampu membangun sinergi yang baik dengan pemerintah desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pelantikan ini, diharapkan keanggotaan BPD di Desa Anjir Serapat Muara I, Desa Anjir Serapat Lama, dan Desa Beringin Jaya semakin solid dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semangat kebersamaan dan kerja sama antara pemerintah desa dan BPD diharapkan terus terjalin demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.